News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Antasari

Grasi Antarasari Jadi Kejutan Bagi IStri

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar (kanan) didampingi istrinya, Ida Laksmiwati mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014). MK memutuskan peninjauan kembali (PK) boleh diajukan lebih dari satu kali. Antasari mengajukan pengujian pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP. Kini, MK telah menghapus pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ida Laksmiwati, istri Antasari Azhar, terkejut saat mendapat kabar bahwa suaminya mendapatkan grasi hari ini.

Grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah dikabulkan Presiden Jokowi, seperti yang diungkapkan Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Antasari Azhar.

"Saya juga belum tahu soal ini, kaget tiba-tiba mendadak ramai begini," ujar Ida kepada Wartakotalive.com, Rabu (25/1/2017).

Menurut Ida, pihak keluarga sama sekali belum mengetahui perihal pengabulan grasi tersebut. Ia berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas pemberian grasi ini.

"Saya bersyukur dan terima kasih. Seminggu ini belum dapat kabar apa-apa soal grasi. Kuasa hukum yang mengurusnya," ucapnya.

Sebelumnya, pagi tadi Boyamin mengungkapkan pihaknya mendapat informasi dari seorang Sekretariat Negara, bahwa permohonan grasi kliennya telah dikabulkan Presiden. Untuk memastikannya, ia lantas mendatangi PN Jakarta Selatan, dan melihat surat persetujuan grasi itu.

"Karena secara aturan surat grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel. Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan sebelum saya menerima secara resmi," ucap Boyamin. (Andika Panduwinata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini