News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Alat Kesehatan Banten Ratu Atut Chosiyah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/1/2017) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mencabut gugatannya ke KPK dalam praperadilan tipikor terkait dengan pengusutan kasus mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Sebelumnya, gugatan itu diajukan MAKI awal Desember 2016.

MAKI menilai pengusutan yang dilakukan KPK terhadap mantan Gubernur Banten, Ratut Atut Chosiyah dalam kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten 2012 terkesan mandek.

Baca: KPK Ambil Langkah Lanjutan Terhadap Kasus Bupati Buton

"Kami dapat informasi MAKI cabut permohonan itu sehingga ke depan tidak ada sidang praperadilan lagi. Kami tunggu hakim mengeluarkan penetapan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/1/2017) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan atas kasus ini, KPK sudah melakukan pelimpahan tahap satu pada ‎8 November 2016 lalu dan memang hingga kini belum dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti.

"‎Kami memang belum melakukan tahap dua, karena yang bersangkutan masih sakit. Kedepan kami akan coba panggil dan berproses," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini