TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program prioritas dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan.
Peran dan kinerja BPJS Kesehatan dalam mengelola kepesertaan, iuran, dan manfaat akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan, khususnya dalam memenuhi pemenuhan kebutuhan dan jaminan kesehatan.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani saat memberi sambutan di rapat arahan strategis nasional BPJS Kesehatan di Palembang, Rabu (25/1/2017).
Menko PMK memberikan arahan dengan tema “Meningkatkan Kesinambungan Program JKN-KIS Menuju Cakupan Semesta melalui Keberlangsungan Finansial dan Kepuasan Peserta”.
Rapat itu turut dihadiri antara lain Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Alex Noerdin, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris.
Menko PMK mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor pada tanggal 4 Januari 2017 lalu bahwa fokus Program Pemerintahan pada tahun 2017 adalah pemerataan kesejahteraan.
“Salah satu prioritas dalam melakukan Pemerataan Kesejahteraan tersebut, adalah perluasan akses Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Terkait dengan agenda prioritas tersebut, BPJS Kesehatan memiliki peran yang sangat penting untuk ikut mewujudkannya. Oleh karena itu, saya memandang pertemuan ini memiliki nilai yang strategis untuk mensinergikan upaya kita bersama dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan,” kata Puan.
Dengan demikian, Rapat Arahan Strategis Nasional BPJS Kesehatan Tahun 2017 ini merupakan kesempatan yang baik untuk menselaraskan strategi, program kerja, dan langkah strategis lainnya, yang akan dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan selama satu tahun ke depan.
“Saya harapkan seluruh Duta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan optimal untuk memperkuat peran BPJS Kesehatan dalam Pemerataan Kesejahteraan,” tambah Puan.
Menko PMK menyebutkan salah satu target prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, adalah mencapai Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2019.
Pada tahun 2017 ini, menjadi periode yang sangat strategis untuk menjaga kesinambungan program sekaligus juga melakukan percepatan cakupan peserta, baik peserta Pekerja Penerima Upah maupun Pekerja Bukan Penerima Upah. Saat ini cakupan peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 171,86 juta jiwa (per 23 Desember 2016), sementara target cakupan kepesertaan 2016 adalah sebesar 188,2 juta jiwa.
Oleh karena itu, perlu terobosan dalam peningkatan cakupan kepesertaan menuju universal health coverage pada tahun 2019 sebesar 254 juta jiwa atau 95% dari seluruh penduduk Indonesia.
“Dalam upaya menuju target universal health coverage tersebut, maka BPJS Kesehatan perlu memastikan seluruh sumber daya dan juga para pemangku kepentingan bergotong royong dalam membangun kapabilitas keuangan BPJS Kesehatan dan Kepuasan Pelayanan terhadap pemegang kartu KIS,” ujar Puan.
Menko PMK menambahkan BPJS Kesehatan masih perlu meningkatkan upayanya dalam meningkatkan kendali mutu dan kendali biaya yang difokuskan pada upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), perbaikan dan penerapan sistem rujukan berjenjang, dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan,meningkatkan kerjasama penyediaan fasilitas kesehatan dengan RS Swasta untuk dapat memperluas akses pelayanan JKN secara berkesinambungan, meningkatkan kepesertaan potensial dari BPJS Kesehatan, dan perbaikan tingkat kolektibilitas premi dari peserta, mengoptimalkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk memperkuat pelayanan kesehatan, serta BPJS Kesehatan diharapkan juga dapat mengambil peran dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui upaya-upaya promotif dan preventif.
Pada bagian lain, Menko PMK mengatakan dalam upaya untuk membangun kapabilitas keuangan BPJS Kesehatan agar memiliki kemampuan yang berkesinambungan dalam membiayai manfaat dan operasional JKN, perlu dilakukan perhitungan yang cermat terhadap berbagai faktor yang mempengaruhi kondisi mismatch penerimaan dan pengeluaran BPJS Kesehatan.
Perhitungan yang cermat tersebut mencakup hal-hal seperti cakupan kepesertaan yang optimal, efektivitas manfaat yang memberi kepuasan peserta, pencegahan error, fraud and corruption (EFC), tingkat kolektivitas iuran, tingkat morbiditas (angka kesakitan), optimalisasi COB (coordination of benefit), tarif iuran, dan lain sebagainya.
“Dengan perhitungan yang cermat tersebut, maka dalam membangun kapabilitas keuangan BPJS Kesehatan terdapat pilihan-pilihan yang perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan lainnya agar JKN dapat berkesinambungan dan dapat memberikan manfaat dalam memberikan pemerataan kesejahteraan khususnya dalam bidang kesehatan,” ucap Menko PMK.
Menko PMK juga melanjutkan kunjungan kerjanya di Palembang dengan mengunjungi Puskesmas Kampus dan Wisma Atlet di Jakabaring.