News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Antasari

Pengamat: Kenapa Grasi Antasari Diterima, yang Lain Ditolak?

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grasi yang diterima terpidana Antasari Azhar membuat orang bertanya kembali tentang prosedur grasi yang diajukan ke Presiden.

Pengamat yang juga Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar melihat publik akan bertanya-tanya kenapa grasi mantan ketua KPK itu diterima dan yang lain ditolak?

"Konsekuensi grasi yang diterima Antasari membuat orang bertanya kembali tentang prosedur grasi yang diajukan ke Presiden. Kenapa Antasari diterima dan yang lain ditolak. Presiden harus bisa menjelaskannya ke publik," ujar Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Rabu (25/1/2017).

Baca: Kenangan Yusril Ketika Antasari Pernah Diskusikan Grasi Saat Masih di Tahanan

Apalagi menurut Erwin Natosmal Oemar, dalam grasi, Presiden tidak bisa merujuk kepada pertimbangan Mahkamah Agung (MA) saja.

Karena grasi itu di luar mekanisme hukum formal yang tersedia dan itu kewenangan subjektif Presiden.

"Untuk itu Presiden harus punya argumentasi sendiri dalam memberikan grasi," jelasnya.

Baca: Politikus PDIP Setuju dan Mendukung Pemberian Grasi Presiden Jokowi Terhadap Antasari

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan jika Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan Grasi yang diajukan kuasa hukum Terpidana Antasari Azhar.

“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 jan 2017) kemarin,” ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).

Johan Budi mengatakan, salah satu alasan mengapa Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari Azhar mengacu pada pertimbangan Mahkamah Agung.

“Salah satunya adalah karena pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden,” ucap Johan Budi.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).

Boyamin akan melihat surat persetujuan grasi Antasari Azhar yang telah dikabulkan presiden.

"Pagi ini, saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," kata Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Rabu (25/1/2017).

"Untuk memastikan informasi ini, saya nanti jam 11 akan datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut karena secara aturan Surat Grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini