TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/1/2017).
Patrialis ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Rabu (25/1/2017) malam hingga Kamis (26/1/2017) dini hari.
Baca: Patrialis Ditemani Seorang Wanita Saat Ditangkap KPK di Grand Indonesia, Siapa Wanita Itu?
Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima sejumlah hadiah uang dalam bentuk mata uang asing.
"Diduga menerima hadiah sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam.
Baca: Patrialis Akbar Sudah Diingatkan Handphone-nya Disadap KPK
Adapun nilai tukar mata uang dari 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura itu sekitar Rp 2,15 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan itu KPK mengamankan 11 orang.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Patrialis Akbar.
Kasus ini diduga terkait dugaan suap dalam uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Penulis: Abba Gabrillin