News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Tahanan Narkoba Mabes Polri yang Kabur Melawan dan Berhasil Lari Saat Disergap

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Eko Daniyanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima dari tujuh tahanan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang melarikan diri terdeteksi keberadaannya di Sukabumi, Jawa Barat.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan saat disergap empat di antaranya berhasil melarikan diri.

"Karena ada perlawanan dari pihak pelaku yang berjumlah lima orang tersebut, empat orang di antaranya berhasil melarikan diri ke arah hutan," ujarnya di komplek PTIK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Menurut Eko, satu tahanan yang berhasil ditangkap adalah tersangka kasus sabu atas nama Ridwan Ramdan alias Mame (22).

Ia ditangkap di rumah Ketua RT bernama Nana di wilayah Kampung Babakan Sirna, Desa Kadununghal, Kecamatan Kalapanunggal, Sukabumi, Jawa Barat.

Eko menceritakan, mulanya anggota Polsek Cikembar menerima informasi dari warga.

Baca: Tujuh Tahanan Narkoba Kabur Dengan Bermodal Besi Untuk Jebol Tahanan

Disampaikannya, bahwa tersangka yang melarikan diri dari Rutan Dit Narkoba Bareskrim Polri Cawang atas nama Antoni bin Muhammad Ridwan berada di wilayah Kampung Babakan Sirna.

Selanjutnya, beberapa petugas dari Polsek Cikembar dan Polres Sukabumi termasuk kapolsek dan kanit reskrim, mendatangi lokasi yang diinformasikan itu.

Beberapa anggota langsung berusaha melakukan penangkapan dengan merangsek ke dalam rumah yang belakangan diketahui kediaman RT setempat.

Rupanya, di dalam rumah tersebut bukan hanya ada tersangka Antoni, tapi ada empat tersangka lainya.

Mengetahui hendak ditangkap, kelima tersangka melakukan perlawanan hingga empat di antaranya berhasil meloloskan diri dengan berlari ke arah hutan.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemuka barang bukti kampak, badik, peralatan mandi, dan bungkus rokok.

Keempat tersangka atau tahanan yang berhasil melarikan diri saat penangkapan tersebut adalah Antoni bin M Ridwan (33) tersangka kasus ganja.

Kemudian Azizul alias Izul (30) tersangka kasus sabu, Amiruddin alias Amir (27) tersangka kasus ganja, dan Cai Chang alias Antoni (49) tersangka kasus sabu.

"Untuk keempat tersangka yang lain masih dalam pengejaran oleh tim Tipid Narkoba Bareskrim Polri diback up anggota Reskrim Polres Sukabumi.

Eko menambahkan, ada tim lain melakukan pengejaran terhadap dua tahanan yang juga melarikan diri dari tahanan direktorat yang dipimpinnya.
Keduanya yakni, Ricky Felani alias Ruslan (30) kasus ganja dan Jaya alias Jaya (34) kasus ganja.

Diberitakan, tujuh tahanan yang ditahan di Rutan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Jalan Letjen MT Haryono 11, Cawang, Jakarta Timur, melarikan diri pada Selasa (24/1/2017) subuh.

Mereka kabur dari tahanan setelah membobok tembok kamar mandi kamar tahanan menggunakan besi. Diduga mereka melubangi tembok tersebut selama seminggu.

Mereka juga menggunakan sejumlah pakaian atau kain untuk memanjat tembok pembatas rutan dan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) yang berada di samping gedung rutan.

Penulis: Abdul Qodir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini