News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi e KTP

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Diperiksa KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (kemeja putih) berada diruang tunggu KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (26/1/2017). Olly Dondokambey diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (26/1/2016) memanggil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Olly akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan‎ diperiksa untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen e-KTP, S (Sugiharto)," ujar Febri.

Selain Olly, diungkapkan Febri, penyidik juga memanggil sejumlah mantan petinggi Banggar DPR seperti politikus PKS Tamsil Linrung, politikus Partai Demokrat Mirwan Amir serta politikus Golkar Melchias Markus Mekeng. 

"Saksi lainnya juga diperiksa untuk tersangka S," katanya.

Untuk diketahui di kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi‎ Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara di kasus ini diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Butut dari kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan saksi dari beragam kalangan seperti Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Teguh Juwarno, Markus Nari dan lainnya.

Termasuk mantan anggota DPR Ganjar Pranomo juga pernah diperiksa penyidik KPK.

Tersangka Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini