Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menegaskan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penanganan kasus yang diduga menjerat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Jika Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, delapan hakim konstitusi lainnya siap diperiksa KPK tanpa harus meminta izin dari Presiden.
"Jika diperlukan, Mahkamah Konstitusi mempersilakan KPK untuk meminta keterangah hakim konstitusi tanpa perlu mendapatkan izin presiden sebagaimana dalam Undang-Undang MK," kata Ketua MK, Arief Hidayat di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Menurut Arief Hidayat, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku terhadap para hakim, tapi seluruh jajaran di Mahkamah Konstitusi.
Arief mengatakan langkah tersebut perlu karena status darurat untuk menyelesaikan kasus.
Baca: Mobil Berderet Di Basement Rumah Patrialis Akbar
Baca: MK Akan Ajukan Pemberhentian Sementara Hakim Patrialis Akbar Kepada Presiden
Baca: Penjaga Gili Residence Tak Tahu Ada Penangkapan Hakim MK
"Ini dalam hal emergency Mahkamah Konstusi membuka akses seluas-luasnya. Mungkin dalam keadan normal undang undang itu kita haru berlakukan untuk memanggil dalam tindakan kepolisian hakim konstitusi harus izin Presiden," kata dia.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 6 ayat (3) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Sekadar informasi, Patrialis Akbar ditangkap karena diduga menerima suap terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.