TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat tidak menyangka seorang anggotanya diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Arief mengaku bahwa 9 Hakim MK sudah saling mengingatkan satu sama lain bahwa telepon genggam mereka pasti disadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dan kita sudah katakan, HP (telepon selular) kita itu sudah pasti disadap oleh KPK, dan itu kita yakin. Dan kita juga mempersilahkan KPK untuk menyadap, jadi itu kita yakin, sehingga kita harus jalan yang lurus jalan yang benar. Tapi, kalau sampai terjadi peristawa ini, kami gak bisa apa-apa lagi," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
Tanggung jawab yang diemban saat seorang diangkat menjadi hakim MK sangatlah berat, bukan kepada masyarakat saja, namun juga kepada negara dan Tuhan.
"Dan saya sudah mengatakan tiap kali kita sidang, kita itu, hakim menjalankan mahkamah ini harus di sinari oleh sinar Ketuhanan, kita bertanggungjawab kepada Tuhan, selain ke rakyat, bangsa dan negara kita ini," ujarnya.
Sebelumnya, seorang hakim MK, Patrialis Akbar dikabarkan terjaring operasi KPK di kawasan Jakarta Barat.
Ia diduga menerima suap terkait peninjauan kembali (judicial review) uji materi mengenai Undang Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. (Rangga Baskoro)