TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan kasus hukum Antasari Azhar belum selesai.
Setelah sempat mendekam di balik jeruji besi selama 7 tahun 6 bulan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akhirnya dapat menghirup udara segar setelah permohonan grasinya disetujui Presiden Joko Widodo.
Antasari Azhar pun diwajibkan untuk tetap wajib melapor selama sisa waktu tahanannya, yakni selama 6 tahun.
Meski dinyatakan bebas, keterlibatan Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen hingga kini masih belum jelas.
Lebih lengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)