TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan hakim Patrialis Akbar menangani pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan pengujian undang-undang tersebut telah selesai sidangnya dan tinggal dibacakan.
"Itu sudah sampai tahap akan dibacakan putusannya. Tapi belum dibacakan putusan itu. Ini sudah selesai, finalisasi dan akan segera dibacakan putusannya," kata Arief Hidayat saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Baca: Faisal Basri Merinding Dengar Informasi Patrialis Akbar Ditangkap KPK
Menurut Arief Hidayat, walau nantinya Patrialis Akbar dinyatakan sebagai tersangka kasus suap penanganan kasus tersebut, pihaknya tidak akan mereview lagi uji materi tersebut sebelum dibacakan.
Arief Hidayat berasalan pengujian undang-undang tersebut telah diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Sementara Patrialis hanya sebagai anggota panel yang bertugas untuk memeriksa pengujian undang-undang tersebut di tahap awal.
"Tapi seluruh persidangan, rangkaian persidangan pleno, mendengarkan keterangan ahli dan setelah itu rapat permusyawaratan hakim untuk memutus, tidak diputus oleh panel tapi oleh sembilan hakim. Beliau hanya anggota panel dan ikut RPH sebagai hakim anggota," ungkap Arief Hidayat.
Baca: Sejumlah Mobil Patrialis Akbar Parkir di Basemen Rumah
Berdasakan penelusuran Tribunnews.com, PUU tersebut terdaftar Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.
Adapun hakim panel adalah Manahan MP Sitompul sebagai ketua dan anggota I Dewa Gede Palguna dan Patrialis Akbar.
Sekadar informasi, Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.