News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

MK Akan Ajukan Pemberhentian Sementara Hakim Patrialis Akbar Kepada Presiden

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (memegang microphone) bersama hakim konstitusi memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Kamis (26/1/2017)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi akan mengajukan permintaan pemberhentian sementara Hakim Patrialis Akbar kepada Presiden Joko Widodo.

Permintaan sementara tersebut sehubungan penangkapan Hakim Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (26/1/2017).

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi akan mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim untuk memproses Patrialis.

"Seringin dengan itu Mahkamah Konstitusi mengajukan permintaan pemberhentian sementara kepada Presiden," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Baca: Mobil Berderet Di Basement Rumah Patrialis Akbar

Menurut Arief Hidayat,  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi  akan mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat untuk Patrialis Akbar dari kedudukannya sebagai Hakim MK.

Hal tersebut akan diajukan jika Patrialis Akbar diputus telah melakukan pelaanggaran berat.

Baca: Satpam Penginapan Tidak Tahu Ada Hakim MK Ditangkap KPK

"Dalam hal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan bahwa hakim konstitusi yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat, MK akan mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," kata Arief Hidayat.

Proses tersebut akan dimulai sejak ada status hukum atau status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Koruspi kepada Patrialis Akbar.

Sekadar informasi, Patrialis Akbar ditangkap karena diduga menerima suap terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini