TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perindustrian era SBY, Fahmi Idris mengatakan bahwa dengan tertangkap tangannya Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar oleh KPK, hal itu akan mengkhawatirkan lembaga hukum di Indonesia.
Menurutnya, lembaga hukum seharusnya paham dalam menerapkan hukum yang ada di Indonesia dan harus mampu mengawal hal tersebut.
"Ini cukup mengkhawatirkan suatu institusi yang sangat memahami hukum, karena MK ini kan dirasa mampu untuk mengawal hukum," kata dia saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/1/2017)
Meski begitu, dirinya menyerahkan seluruhnya proses hukum yang ada di KPK dan menghormati lembaga antirasuah tersebut dengan langkah seperti ini agar dapat membuat pelanggar hukum jera.
"Ya saya prihatin juga, apalagi beliau masih muda. Tapi saya respect sama langkah dan tindakan KPK. Ini bisa membuat jera yang lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirnasi mengenai penangkapan Patrialis. Agus mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan resmi.
"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yg dilakukan KPK di Jakarta. Ada sejumlah pihak yg diamankan saat ini," kata Agus saat dihubungi.
Mahkamah Konstitusi langsung menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan RPH tersebut untuk menentukan sikap Mahkamah selanjutnya.
"Saya akan rapat, RPH karena saya tidak bisa menentukan apa yang akan saya lakukan," kata Arief Hidayat di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Arief Hidayat mengakui penangkapan terhadap Patrialis sangat mencoreng nama Mahkamah Konstitusi.
"Mahkamah telah melakukan kesalahan lagi meskipun itu personal sehingga lembaga ini harus tercoreng," kata Arief Hidayat.