TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, yang diduga terjaring oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki enam rumah di kawasan Kompleks Cakra Wijaya, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Kamis (26/1/2017).
Menurut penelusuran Tribun, rumah yang menjadi tempat hunian Patrialis terdapat di rumah di Jl. Cakra Wijaya V Blok P No.3.
Rumah tersebut digeledah oleh anggota KPK sesaat setelah terjadinya OTT di Hotel Gili Residence, Taman Sari, Jakbar.
Sementara rumah kedua merupakan rumah yang tepat berada di depan rumah pertama.
Rumah ini berukuran lebih kecil dibandingkan rumah di depannya.
Sementara rumah ketiga dan keempat, berada di Jalan Cakra Wijaya 1, Blok H3. Rumah tersebut berada tepat berderetan.
Baca: Satpam Gili Residence Tak Lihat Ada OTT KPK
Menurut kesaksian warga, rumah ketiga yang berukuran lebih kecil sering dipakai oleh warga keturunan Sumatera Barat untuk menggelar pengajian rutin setiap hari Rabu dan Kamis.
"Pak Patrialis sering mengadakan pengajian rutin di rumah ini," ujar seorang yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pada tembok rumah tersebut terdapat banner bertuliskan "Rumah Tahfidz MT Hidayah Sakinah".
Sementara rumah keempat, menurut warga merupakan rumah yang diberikan kepada anak Patrialis.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun belum mendapatkan lokasi dan kepastian mengenai rumah pertama dan kedua.