Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat merilis Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar tidak menunjukan barang bukti.
Hal ini dipertanyakan oleh Basuki Hariman, penyuap Patrialis Akbar dalam uji materi Undang-Undang No 41 tahun 2014 soal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Kalian kan sudah buat ini OTT, coba tunjukkan buktinya hari ini mana? ," ujar Basuki, Jumat (27/1/2017) usai diperiksa penyidik KPK.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku pihak KPK memiliki bukti kuat soal OTT tersebut.
Ketiga bukti itu yakni dokumen pembukuan perusahaan, voucer pembelian mata uang asing dan draf putusan MK.
Ditanya soal voucer pembelian mata uang asing itu, didapatkan dari tersangka mana? Febri menjawab hal itu masih didalami.
"Ini OTT yang berbeda dari sebelum-sebelumnya. Soal voucer dan bukti lain masih terus kami dalami dalam pemeriksaan-pemeriksaan kedepan, belum bisa detail disampaikan," tambahnya.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerimaa suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.
Tersangka yang ditangkap pertama yakni Kamaludin (KM) di lapangan golf di Rawamangun Jakarta Timur. Lalu tim bergerak ke kantor milik tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.
Disana, tim menangkap Basuki dan sekretarisnya NG Fenny serta enam karyawan dari Basuki. Berlanjut pukul 21.30 WIB, tim mengamankan Patrialis Akbar bersama seorang perempuan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Dalam rangka pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014, Basuki dan NG Fenny melakukan pendekatan ke Patrialis melalui teman Patrialis bernama Kamaludin.
Pemberian suap itu dimaksudkan agar bisnis impor daging sapi milik Basuki semakin lancar. Setelah adanya komunikasi antar mereka, akhirnya Patrialis menyanggupi membantu terkait permohonan uji materi.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.