News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Buntut Kasus Patrialis Akbar, Ketua MK Didesak Mundur

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat diminta mundur dari jabatannya. Desakan tersebut sehubungan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang ditetapkan tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koorsinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun mengatakan ada tiga hal yang menjadi alasan Arief Hidayat mundur.

"Pertaman, gagal menjalankan fungsi pengawasan di internal MK khususnya Hakim MK. Padahal jumlah Hakim MK hanya sedikit, 9 orang termasuk Arief," kata Tama S Langkun dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (27/1/2017(.

Kedua, Arief gagal menempatkan MK sebagai penjaga konstitusi dan pendukung agenda antikorupsi. Sedikitnya 5 putusan MK di era Arief tidak pro pemberantasan korupsi.

Ketiga, Arief gagal menjaga kewibawaan dan kredibilitas MK.

"Sudah dua Hakim MK yang bermasalah soal etika (Patrialis dan sebelumnya Ketua MK dalam skandal Memo Katabele)," tukas Tama S Langkun.

Sebelumnya, KPK menangkap Patrialis Akbar menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini