TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mata uang Dollar Singapura ternyata punya daya tarik tersendiri bagi pelaku tindak pidana korupsi. Tercatat, sejumlah koruptor menggunakan mata uang asing ini sebagai alat transaksi.
Dan inilah bentuk pecahan 10 ribu uang Dollar Singapura.
Jika dikalkulasikan ke mata uang rupiah, 10 ribu Dollar Singapura bisa mencapai kurang lebih Rp 94 juta.
Tidak mengherankan jika para koruptor menggunakan uang ini sebagai alat transaksi. Seperti dalam kasus penyuapan yang menyeret Hakim Konsttitusi Patrialis Akbar.
Tim penyidik KPK pun telah menyita pecahan 200 ribu Dollar Singapura. Namun, keberadaan mata uang asing ini tergolong langka dan proses pencairannya pun tidak dapat dilakukan di Indonesia.
Mungkin kelebihan inilah, yang dijadikan celah bagi para koruptor untuk menjalankan aksi jahatnya.