News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Patrialis Akbar Sudah Lama Tidak Berada di PAN

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku prihatin atas penangkapan Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan menegaskan Patrialis sudah lama tidak berada di PAN.

"Sudah lama ya, lebih dari 5 tahun tidak di PAN dan itu sesuai ketentuan UU," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Taufik mengatakan Patrialis selama ini sosok yang taat aturan. Hal itu terlihat dari sepak terjangnya selama ini.

"Pak Patrialis jauh dari hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang. beliau sangat concern, kita hormati proses hukumnya," kata Taufik.

Namun, Taufik meminta semua pihak juga mencermati kronologis kasus tersebut serta memberikan kesempatan pada KPK untuk memproses hukum.

"Dia sudah lama tidak di partai. Manakala itu ketentuan undang-undang, ranahnya sudah berbeda," kata Taufik.

Mengenai wacana revisi UU MK, Taufik menilai hal itu harua dikembalikan kepada niatan semua pihak. Menurut Taufik, kejadian yang menimpa MK dapat dijadikan intropeksi lembaga lainnya.

"Dibuat UU nya 100 kali revisi, ada tambahan-tambahan lembaga baru pun tapi kalau niat kita, yang bisa mengontrol kan diri kita sendiri," ujar Wakil Ketua DPR itu.

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini