News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaringan Kelompok ISIS

Pemerintah Harus Telusuri Mantan Pejabat Kemenkeu Diduga Terkait ISIS

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ini diambil dari sebuah video propaganda yang diunggah ke internet pada 8 Juni 2014 oleh kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) memperlihatkan para pejuang kelompok itu menaiki kendaraan bak terbuka di dekat kota Tikrit, Irak, Rabu (11/6/2014). Pasukan ISIS berkonvoi setelah sebelumnya merebut kota Mosul dari tangan pasukan pemerintah Irak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Syarief Hasan meminta pihak terkait menelusuri kasus mantan pejabat Kementerian Keuangan yang diduga terkait ISIS.

Syarief meminta pemerintah meningkatkan pengawasan orang Indonesia yang akan keluar negeri.

"Mulai dari Imigrasi, Kemenlu, BIN, dan ini harus benar-benar terkait," kata Syarief ketika dikonfirmasi, Jumat (27/1/2017).

Syarief meminta peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ditingkatkan.

Apalagi, DPR bersama pemerintah sedamg membahas RUU Pemberantasan Terorisme.

Hal itu berdampak pada koordinasi antar lembaga yang lebih baik.

"RUU Terorisme harus kita maksimalkan peran BNPT. Kalau sekarang belum. Dia belum maksimal," kata Syarief.

Sebelumnya diberitakan, salah satu WNI yang dideportasi dari Turki lantaran diduga terkait ISIS, Triyono Utomo Abdul Sakti, merupakan mantan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia diberhentikan sebagai PNS atas permintaan sendiri sejak Agustus 2016.

Dalam dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan bahwa pengajuan pengunduran diri Triyono sudah disampikan sejak Februari 2016.

"Dengan alasan Ingin mengurus pesantren anak yatim di Bogor," kata Nufransa, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Semenjak pengajuan pengunduran diri sebagai PNS Kemenkeu tutur ia, Triyono tidak dapat dihubungi.

Akhirnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7591KM,1/UP.72/2016, Triyono diberhentikan sebagai PNS mulai Agustus 2016.

Dengan pemberhentian itu, Kemenkeu mengatakan bahwa segala kegiatan dan aktifitasnya tidak dapat lagi dihubungkan dengan instansi dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

Triyono Utomo Abdul Sakti sendiri dideportasi oleh pemerintah Turki bersama empat orang WNI lainnya yang diduga istri dan tiga anaknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini