Iriawan merupakan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada tahun 2009.
Saat itu, ia turut menyidik perkara pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari ditetapkan sebagai tersangka.
Buntut dari penetapan itu, Antasari diberhentikan dari jabatan Ketua KPK.
Hakim menilai Antasari terbukti mendalangi pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Motifnya adalah cinta segitiga antara Antasari-Rani Juliani-Nasrudin.
Rani Juliani adalah caddy di lapangan golf yang sering didatangi Antasari maupun Nasrudin.
Antasari divonis 18 tahun penjara.
Pada 20 Januari 2016, Antasari mendapat grasi dari Presiden Jokowi dan dinyatakan bebas tanpa syarat.
Antasari menilai, perkara yang melibatkan dirinya belum terungkap seluruhnya.
Menurut dia, proses hukum terhadap dirinya penuh rekayasa.
Bonyamin Saiman, pengacara Antasari, dan adik kandung Nasrudin Zulkarnaen, juga konsisten menyatakan bahwa ada misteri yang belum terungkap pada kasus pembunuhan Nasrudin.
Kejanggalan pada kasus Antasari di antaranya adalah tidak adanya kemeja motif kotak-kotak lengan pendek yang dikenakan Nasrudin pada saat dia ditembak.
Menurut Boyamin, mestinya kemeja itu bisa menjadi bukti kuat dalam persidangan.