TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mempersoalkan bila Polda Metro Jaya ingin melanjutkan kembali penanganan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Langkah itu diambil bila polisi memiliki bukti-bukti permulaan yang kuat.
"Ya selama ada bukti-buktinya kan," kata Kalla, Jumat (27/1/2017).
Antasari sempat melaporkan dua perkara ke Polda Metro Jaya pada 2011 silam. Laporan dibuat saat menjalani dua tahun masa hukuman dalam perkara pembunuhan Nasrudin.
Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS). Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.
Laporan pertama, salah seorang ahli bidang TI dalam persidangan Antasari bernama Dr Ir Agung Harsoyo mengatakan, pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin hanya seolah-olah berasal dari ponsel Antasari.
Ahli mengatakan, hal itu diduga kuat dikirim melalui jaringan lain menggunakan perangkat teknologi tersendiri. Hal itu berkaitan dengan laporan kedua, yaitu ada seorang saksi yang mengatakan melihat SMS berisi ancaman.
Antasari melaporkan saksi itu atas dugaan memberikan kesaksian palsu di persidangan. Meski demikian, hingga 2016, laporan tersebut belum dicabut, bahkan belum ditindaklanjuti.
Menanggapi itu, Kalla mengatakan, sepanjang kasus tersebut telah diterima institusi Polri dan ada bukti baru, maka dapat ditindaklanjuti.
"Oh ya otomatis," kata dia.
Sebelumnya Kepala Polda Metro Jaya Irjen (Pol) Mochamad Iriawan menegaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan itu. Namun, Iriawan akan membuka-buka kembali berkas perkara Antasari terlebih dahulu.
"Tentunya harus ditindaklanjuti," ujar Iriawan.
Iriawan akan berkoordinasi dengan penyidik di Direktorat Kriminal Umum, tempat di mana perkara Antasari diselidiki dan disidik pada masa lalu.
"Sudah lama saya belum update data itu. Saya tanya dulu ke penyidiknya, baru nanti saya sampaikan lagi," kata dia.
Saat ditanya apakah Iriawan merasa masih ada yang janggal dan belum tuntas dari perkara Antasari, ia menolak menjawab. "Nanti tanya ke direkturnya, saya belum upgrade," ujar dia.
Iriawan sendiri merupakan mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2009 silam. Saat itu, Iriawan yang menyidik perkara Antasari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rikwanto mengatakan, kepolisian akan mengkaji ulang sejumlah laporan yang diajukan Antasari.
"Berkaitan dengan apa yang dikatakan Pak Antasari, kami coba review kembali. Didalami lagi, ditelusuri lagi apa saja yang memang bisa dipidanakan," ujar Rikwanto.
Laporan yang dimaksud yakni dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS), dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu, dan terkait bukti-bukti dalam persidangan.
Penyelidikan bisa dilanjutkan jika memang ditemukan bukti permulaan untuk mengusutnya. Namun, jika kurang barang buktinya, kata Rikwanto, penyelidikan bisa dihentikan.
"Kami masih pelajari apakah sudah kedaluwarsa, apakah masih bisa. Kemudian bahan-bahan seperti saksi dan barbuk apakah masih bisa lagi untuk diperkarakan dalam proses tindak pidana," kata Rikwanto.
Namun, yang jelas, Rikwanto mengaku tak ada laporan terbaru yang diajukan Antasari ke polisi.
Mengenai kedatangan Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan ke Istana Negara, menurut Rikwanto, tak ada agenda khusus yang dibicarakan, termasuk soal dibukanya lagi laporan-laporan yang belum tuntas.
"Kalau bicara Polda Metro dan Kodam Jaya itu sering sekali ya komunikasi dengan pihak Istana karena memang Jakarta ini menjadi barometer keamanan ketertiban Indonesia," kata Rikwanto. (abdul qodir/amriyono)