TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Brigjen Pol Royke Lumowa menjelaskan, pihaknya belum bisa menerapkan sistem e-Tilang secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, hal itu lantaran tidak semua pihak dalam sistem peradilan sepakat.
Misalnya pada tingkat peradilan, yang masih berpandangan bahwa daftar tabel denda mengganggu independensi hakim.
"Jadi kami menyerahkan daftar tabel denda ke daerah. Kalau elektronik ini kan dendanya pasti. Nah, hakim tertentu ga mau. Itu mengganggu independensi hakim," kata Royke kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Royke mengatakan, sejauh ini hanya terbentur dengan penolakan dari hakim.
Sedangkan kejaksaan, mengapresiasi dan menerima sistem e-Tilang ini.
Mengenai daerah yang sudah menerima, kata dia, berjumlah 154 kabupaten dan kota.
Royke menegaskan, pihaknya masih mengupayakan agar e-Tilang ini terlaksana secara serentak.
"Kota atau kabupaten yang sudah menerima adalah Jember, Lampung Selatan, Sleman, Nunukan, Sukabumi Kota, Wonosobo, Cimahi, Garut, Kebumen, Kudus, dan lain-lain. Ada 154 kabupaten atau kota. Intinya kami upayakan, bujuk, lobi mereka. Buktinya 154 daerah bisa, kenapa yang lain tidak," katanya.