TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan, mengatakan, tertangkap tangannya hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dalam kasus dugaan korupsi merupakan dampak dari tidak transparannya proses seleksi hakim pada masa sebelumnya.
Arteria mengatakan agar pemerintah sekarang mengedepankan transparansi dalam proses seleksi agar rekam jejak calon hakim bisa dinilai oleh masyarakat.
"Pemerintah wajib mencari hakim pengganti Pak Patrialis dengan melakukan mekanisme rekrutmen yang transparan," kata Arteria melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Minggu (29/1/2017).
Proses seleksi hakim harus melibatkan stakeholder penegakan hukum. Selain itu, harus ada yang menampung aspirasi masyarakat apakah calon tersebut bisa diterima secara moral dan etika.
Karena itu, perlu dirumuskan bentuk rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang transparan dan berintegritas.
"Tidak seperti saat pemerintah merekrut tiga nama dengan begitu tertutupnya yang terkesan tidak berbasis kompetensi, melainkan relasi," kata Arteria.
Kejadian seperti itu juga ditemukan dalam seleksi pemilihan hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Secara tiba-tiba, kata Arteria, muncul nama-nama yang tidak diketahui latar belakangnya. Dia mengatakan, kasus Patrialis semakin mempertegas bobroknya sistem penegakan hukum di MK.
Sebelum kasus Patrialis terjadi, mantan Ketua MK Akil Mochtar juga tertangkap tangan dalam operasi KPK dan terbukti menerima suap atas pengurusan sejumlah sengketa Pilkada.
"Ini hukumnya sudah keadaan darurat hukum, di mana MK yamg diamanahkan sebagai pengawal konstitusi dan penjaga demokrasi, masih belum dapat memulihkan kepercayaan publik dan menyucikan diri untuk keluar dari potret peristiwa kelam saat tertangkapnya Akil," kata Arteria.
Arteria mengapresiasi upaya penegakan hukum oleh KPK terhadap Patrialis. Namun, dia mengatakan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
KPK menangkap Patrialis di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, Rabu lalu. Patrialis diduga menerima suap senilai 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura, atau sekitar Rp 2,15 miliar.
Suap diduga diberikan oleh pengusaha impor daging bernama Basuki Hariman. Uang suap diberikan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Perkara gugatan yang dimaksud adalah uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)