TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas turut berkomentar soal kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
Menurutnya, kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat Patrialis Akbar tak ada kaitannya dengan organisasi Muhammadiyah.
Seperti diketahui, Patrialis memang sempat aktif dalam organisasi Pemuda Muhammadiyah hingga dirinya menjadi anggota DPR melalui Partai Amanat Nasional (PAN) yang didirikan oleh sejumlah tokoh Muhammadiyah.
"Kasus ini menyangkut Patrialis sebagai individu, bukan Muhammadiyah. Biar diproses KPK sesuai dengan fakta yang sudah ditemukan oleh KPK begitu saja," kata Busyro yang juga Ketua Bidang Hukum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Senin (30/1/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Busyro melanjutkan, kasus suap yang menjerat Patrialis menandakan masih lemahnya kualitas pengawasan internal MK.
Sehingga ia meminta proses pengawasan itu diubah dengan melibatkan unsur di luar MK.
"Baiknya MK juga melibatkan tokoh-tokoh yang berintegritas dan kompeten untuk mengawasi para hakim. Termasuk unsur luar yang kompeten, yang punya pengalaman berintegritas dan komitmen konstitusionalisme yang dijunjung tinggi oleh hakim MK," ujarnya.