News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Jokowi Akan Bentuk Pansel Penggantian Hakim MK

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan bahwa rekrutmen hakim konstitusi yang berasal dari unsur pemerintah akan dilakukan secara terbuka melalui mekanisme panitia seleksi (pansel).

Hal tersebut dimaksudkan agar nantinya hakim konstitusi yang terpilih memiliki integritas dan kemampuan untuk mengemban amanah.

"Kita akan lakukan rekrutmennya dengan pola terbuka, dengan pansel, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan-masukan. Saya kira cara itu yang akan kita lakukan dan akan kita dapatkan yang mempunyai kualitas integritas dan kemampuan untuk duduk di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Presiden berdasarkan keterangan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Senin (30/1/2017).

Terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah seorang hakim konstitusi, Presiden Joko Widodo sendiri menerangkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut bila telah menerima laporannya secara penuh dan terdapat permintaan dari MK sebagai pengganti salah satu hakim konstitusi yang sedang dalam pemeriksaan KPK tersebut.

"Nanti kalau sudah mendapatkan laporan secara penuh, kemudian ada juga permintaan ke kita, akan segera kita tindak lanjuti," ujar Jokowi.

Penunjukan hakim konstitusi secara terbuka melalui pansel dan melibatkan berbagai pihak bukanlah hal yang baru bagi Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Kepala Negara telah memilih I Gede Dewa Palguna sebagai pengganti Hamdan Zoelva sebagai hakim konstitusi pada 2015 lalu.

Nama Palguna dipilih Kepala Negara setelah melalui serangkaian tahapan seleksi mulai dari seleksi wawancara, penelusuran rekam jejak oleh KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta tes kesehatan di RSPAD Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini