News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ketua MUI Akan Jadi Saksi di Persidangan Ahok Besok

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/12017). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama oleh Ahok dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/aktual.com/Tino Oktaviano/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang ke-8 perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan, esok hari, Selasa (31/1/2017).

Ketua tim penasihat hukum, Trimoelja D Soerjadi mengatakan bahwa sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Masih pemeriksaan saksi-saksi," tutur Trimoelja saat dikonfirmasi melalui telepon selular (ponsel), Senin (30/1/2017).

Baca: Habib Rizieq Akan Dihadirkan di Sidang Ahok sebagai Saksi Ahli

Baca: Ini Daftar Saksi yang Sudah Dihadirkan di Sidang Ahok

Ibnu Baskoro, yang tidak hadir saat persidangan Minggu lalu, direncanakan akan dihadirkan kembali oleh JPU.

Sebagai informasi, Ibnu sudah tiga kali mangkir sebagai saksi di persidangan sebelumnya.

"Saksi pelapor Baskoro yang tidak datang beberapa kali itu," katanya.

Sedangkan dua orang saksi fakta yang akan dihadirkan JPU esok hari dalam persidangan merupakan dua nelayan di Kepulauan Seribu.

Selain itu, JPU juga dijadwalkan menghadirkan petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Meski begitu, ia mengaku, semua yang dijadwalkan hadir esok oleh JPU belum terkonfirmasi hadir seluruhnya.

"Ada 2 saksi dari nelayan di Pulau Seribu, namanya Zainudin Alias Panel, Saifudin alias Deny. Kemudian ada Dahliah Umar dari KPU DKI (salah seorang komisioner). Kemudian Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin," ujarnya menyudahi.

Sebelumnya, Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, petugas humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang merekam pidato Ahok di Kepulauan Seribu sudah dihadirkan pada sidang Minggu kemarin.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Penulis: Rangga Baskoro

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini