News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Bos dan Sekretaris Penyuap Patrialis Akbar Enggan Berkomentar Usai Diperiksa KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris dari pengusaha importir daging Basuki Hariman, Ng Fenny, berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/1/2017). Ng Fenny diperiksa terkait kasus suap Patrialis Akbat berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Basuki Hariman dan NG Fenny, kompak bungkam.

Basuki dan Fenny adalah bos dan sekretaris terduga pemberi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar‎.

Padahal biasanya, Basuki usai pemeriksaan selalu menjawab pertanyaan awak media yang menunggu pemeriksaan di depan lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"‎Permisi ya saya izin hari ini no commnet, maaf ya, terimakasih," singkat Basuki.

Baca: Patrialis Ditangkap KPK, Oesman Sapta Sebut Itu Peringatan Buat Pejabat Negara

Hal yang sama ‎juga terjadi usai NG Fenny diperiksa KPK, NG Fenny bungkam ditanya media soal pemeriksaanya sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar.

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan‎, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini