TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membenarkan Firza Husein selaku tersangka makar kembali ditangkap petugas di rumahnya, Pejaten, Jakarta Selatan, pada Selasa (31/1/2017) pukul 11.00 WIB.
Firza dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca: Rumah Firza Husein Dijaga Puluhan Laskar FPI Usai Penangkapan
Baca: Kronologis Penangkapan Firza Husein
Firza kembali ditangkap karena dia selaku tersangka makar yang mendapat penangguhan penahanan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
"(Terkait kasus) makar. Yang bersangkutan panggil dua kali enggak datang," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, Jakarta, Selasa (31/1/2017) petang.
Rikwanto menjelaskan, saat ini Firza Husein masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob.