TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017) besok.
Rizieq akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemufakatan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Baca: Kapolda Jabar Minta Rizieq Shihab Kooperatif Jika Dipanggil terkait Status Tersangka
Selain Rizieq, Juru Bicara FPI Munarman dan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir juga akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
"Iya mereka dijadwalkan pemeriksaan mulai jam 10.00 WIB. Surat panggilan sudah kita layangkan," ujar Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (31/1/2017).
Aparat kepolisian mengimbau agar mereka tidak mengerahkan massa saat pemeriksaan besok.
Baca: Habib Rizieq, Munarman, dan Nasir Diperiksa Kasus Makar Karena Ikut Pertemuan Sri Bintang Cs
Namun, jika mereka tetap membawa massa polisi telah menyiapkan langkah pengamanan.
"Tentunya nanti akan kita siapkan sesuai SOP (standar operasional prosesur) yang berlaku," ucap dia.
Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016.
Dia disangkakan dengan upaya makar atas suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.
Polisi telah menggeledah rumah Sri Bintang dan ruangan Sri Bintang di Jalan Guntur Nomor 49.
Penangguhan penahannnya ditolak oleh polisi.
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.
Penulis: Bintang Pradewo