TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah keluarga Firza Husein di Jalan Makmur RT 03/07, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/2/2017).
Penggeledahan terkait status Firza sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Belasan polisi datang sekitar pukul 10.00 WIB.
Tetapi, polisi tidak dapat masuk ke dalam rumah karena pintu dalam keadaan terkunci.
Baca: Rizieq Shihab: Firza Husein Akan Tuntut Penyebar Video
Sejumlah tetangga mengatakan, rumah yang ditempati adik Firza bernama Vivi telah kosong beberapa saat sebelum polisi datang.
Vivi telah meninggalkan rumah tersebut sekitar pukul 09.00.
"Enggak lama setelah Mbak Vivi pergi, lalu polisi datang," kata seorang warga bernama Viktor.
Polisi tidak mendobrak pintu rumah, melainkan mendatangkan tukang kunci untuk membuka rumah itu.
Setelah pintu terbuka, sejumlah polisi masuk ke dalam rumah itu untuk melakukan penggeledahan.
Sebelumnya, Firza ditangkap di rumah itu pada Selasa (31/1/2017) sekitar pukul 11.00 siang.
Firza kemudian dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Firza akan ditahan selama 20 hari karena dianggap mempersulit proses penyidikan dalam kasus dugaan makar.
"Ia ditahan karena mempersulit proses penyidikan. Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang," ucap Martinus.
Penulis: Feryanto Hadi