News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Diperiksa KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/1/2017) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak buah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yakni Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Roydonnyzar Monoek diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Roydonnyzar Monoek atau Donny diperiksa sebagai saksi ‎dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap dua tahun 2017.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Cimahi, MIT (Itoc Tochija)," terang Febri.

Selain Donny, menurut Febri penyidik juga memanggil anak buah Donny yakni Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Kemendagri, Elvius Dailami.

Bahkan, dua orang pengacara yakni Ade Yan Yan dan ‎Muhammad Ali fernanzez juga diperiksa sebagai saksi untuk Itoc.

Untuk diketahui dalam kasus ini, KPK‎ juga menetapkan status tersangka pada penerima suap Wali Kota Cimahi, Atty Suharty dan suaminya, Itoc Tochijah.

Mereka ditangkap pada ‎1 Desember 2016 lalu dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Atas status tersangkanya, Atty sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Selasa (24/1/2017) Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan itu.

Alhasil harapan Atty ‎untuk lepas dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.

Sementara itu, dua penyuap di kasus ini yakni pengusaha Triwarsa Dhani Brata (TDB) yang adalah Direktur PT Swara Maju Jaya dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG), General Manager PT Swara Maju Jaya sudah dilimpahkan tahap dua pada Senin (30/1/2017) lalu.

‎Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, selanjutnya penahanan dua tersangka swasta pemberi suap dipindah dari Polres Jakarta Pusat ke Lapas Sukamiskin Bandung saambil menunggu waktu sidang di Tipikor Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini