News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Indra Sahnun: Anggita Sehari-hari Sales Apartemen, Bukan Kekasih Patrialis Akbar

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Sahnun Lubis, Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Sahnun Lubis, Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) angkat suara soal Anggita Eka Putri, seorang perempuan yang ditangkap bersama dengan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar di Grand Indonesia. Menurut Indra, Anggita bukanlah kekasih dari Patrialis.

Melainkan hanya seorang sales yang menawarkan apartemen ke Patrialis. "Dia (Anggita) itu sales apartemen, bukan pacar atau segala macam seperti yang diberitakan," katanya di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Pada awak media, Indra mengaku tengah disetujui menjadi kuasa hukum oleh istri Patrialis Akbar. Namun Indra belum menunjukkan resmi soal surat kuasa penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum.

Masih menurut Indra, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Patrialis Akbar tidak memiliki dasar, bahkan menurutnya itu hanya jebakan belaka. "Saya rasa ini hanya jebakan saja," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki bukti kuat saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar pada Rabu (25/1/2017) lalu.

Jubir KPK, Febri Diansyah membeberkan beberapa bukti miliki KPK yang mengindikasi terjadi pemberian suap pada Patrialis yang selalu dibantah oleh Patrialis dan Basuki.

Bukti kuat pertama yakni sebelum ditangkap bersama seorang perempuan di Grand Indonesia, Jakarta, pada Rabu malam, pada pagi harinya, Patrialis bertemu rekannya, Kamaludin di sebuah lapangan golf yang berada di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan ini, Kamaludin diduga memberikan uang suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman pada Patrialis terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Ternak.

"Pagi hari, PAK (Patrialis Akbar) sudah bertemu dengan KM (Kamaludin) swasta yang diduga sebagai pihak perantara kasus suap ini di lapangan golf Rawamangun. Sebelum OTT, mereka sudah bertemu di sana. Pada saat itulah indikasi transaksi terjadi," ujar Febri.

Keyakinan adanya transaksi suap makin kuat karena tim penyidik yang menangkap Kamaludin menemukan draf putusan MK nomor 129 tentang uji materi UU nomor 41 tahjun 2014. "Draf putusan itulah yang diduga ditransaksikan antara (PAK) Patrialis dan (BHN) Basuki.

Tim juga sudah memastikan draf yang sudah berpindah tangan tersebut sama dengan draf asli yang ada di MK yang belum dibacakan," katanya.

Dari Rawamangun, tim KPK bergerak ke Sunter untuk mengamankan Basuki yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Setelah mengamankan Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny, tim kemudian mengamankan Patrialis di GI pada malam harinya.

"Indikasi suap ada di pagi hari ketika PAK komunikasi dengan KM (Kamaludin) di lapangan golf Rawamangun. Tim punya pertimbangan tersendiri untuk memastikan transaksi itu benar-benar terjadi," terang Febri.

Febri menegaskan, penangkapan terhadap Patrialis sudah sesuai peraturan perundang-undangan, meskipun saat ditangkap tidak ditemukan uang yang diduga telah diterimanya.Dalam Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan operasi tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana.

Atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya. Atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

"Dalam konteks ini OTT yang dilakukan KPK ialah beberapa saat setelah peristiwa terjadi karena indikasi (suap) terjadi di lapangan golf Rawamangun. Kami sudah tahu ada pertemuan antara PAK dan KM sebagai perantara dan kami cek benar pada Rabu pagi ada pertemuan. Jadi perlu dipahami bahwa OTT tidak selalu melibatkan atau menemukan uang di lokasi di OTT tersebut," ujar Febri.

Bukti lain yang dimiliki KPK dalam OTT di tiga lokasi ini adalah ditemukan dokumen keuangan perusahaan Basuki yang memperkuat indikasi suap telah terjadi.

Dalam dokumen tersebut tercatat uang keluar dari perusahaan dengan kode-kode tertentu dan pihak-pihak tertentu.

Bahkan sebelum pertemuan di Lapangan Golf Rawamangun, Febri menyatakan, pihaknya mengantongi bukti adanya pertemuan-pertemuan yang dihadiri Patrialis untuk mengatur agar putusan MK pada uji materi sesuai dengan yang diharapkan Basuki.

"Pertemuan-pertemuan ini akan dibeberkan secara terang benderang dalam persidangan nanti bagaimana pihak-pihak mengatur dan konsensus terjadi dan terjadi transaksi dan terjadi OTT," ujarnya.

Temuan Stempel

Sebanyak 28 stempel diamankan dari kantor Basuki Hariman, tersangka pemberi suap pada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

Dari 28 stempel itu, dua diantaranya terdapat stempel dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Atas temuan itu, KPK berencana memanggil pihak Kementan dan Kemendag untuk mengkonfirmasi lebih jauh terkait penemuan hasil penggeledahan.

Namun, penyidik akan mendalami lebih dahulu dalam kaitannya dengan kasus skandal suap pemulusan uji materi Undang-undang Nomor 41 tahun 2014.

"Soal stempel Kementan atau Kemendag yang ditemukan di kantor BHR (Basuki Hariman) penyidik akan mempertimbangkan relevansinya, jika relevan akan dilakukan pemeriksaan saksi dari dua kementerian itu," ujar Febri.

Febri menambahkan selain stempel kementerian, beberapa stempel label halal dari luar negeri juga turut ditelusuri asal muasalnya. Namun menurut Febri, KPK hanya fokus dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsinya

"Indikasinya adalah agar impor daging lebih mudah masuk ke Indonesia, beberapa lembaga yang terkait importasi daging itu kami temukan info awalnya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini