News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sylviana Murni

Polri Bantah Percepatan Dua Kasus Dugaan Korupsi Sylviana Murni Terkait Pilkada DKI

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang juga Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Sylviana Murni tiba saat akan menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/1/2017). Sylviana Murni diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Tahun 2010-2011. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dua hari terakhir intens memeriksa Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, sebagai saksi dalam dua penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Sebulan terakhir, sejumlah saksi dan ahli juga diperiksa untuk kedua kasus tersebut.

Menurut Kabag Penum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, intensnya pemeriksaan Sylviana karena penyidik memerlukan keterangannya untuk ketepatan konstruksi fakta hukum guna pengumpulan alat bukti.

Baca: Kasus Korupsi Hibah Dana Kwarda Jadi Penyidikan, Sylvi Kembali Akan Diperiksa

Sebab, tim penyidik menargetkan segera menyelesaikan kasus ini dengan penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke penuntutan.

"Itu hanya untuk membuat suatu ketepatan, suatu kecepatan dalam proses hukum dan ini diharapkan bisa cepat selesai," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Ada dua kasus tindak pidana korupsi yang tengah disidik Dittipikor Bareskrim Polri dan turut menyeret nama Sylviana Murni.

Baca: Sylviana Murni Tak Tahu Siapa yang Melaporkannya Terkait Masjid Al Fauz

Pertama, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta kepada Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta 2014-2015 sebesar Rp13,62 miliar.

Untuk kasus ini, Sylviana Murni diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.

Kedua, kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Walikota Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2010-2011 sebesar Rp 32,6 miliar.

Untuk kasus ini, Sylviana diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Walikota Jakarta Pusat pada saat awal proyek tersebut dilaksanakan.

Martinus membantah percepatan pemeriksaan Sylviana Murni dan percepatan penanganan kedua kasus ini untuk mengejar target sebelum hari-H pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, 15 Februari 2017 mendatang.

Menurutnya, penyidikan dua kasus ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum.

"Ini enggak ada kaitannya dengan pilkada," katanya.

Martinus tidak menjawab secara pasti kapan penyidik akan menetapkan tersangka untuk dua kasus korupsi ini.

"Kalau target diharapkan secepatnya bisa diselesaikan. Dalam proses (penyidikan), kalau dari situ ditemukan alat bukti yang cukup, lengkap dan ditemukan tersangkanya, maka kita akan lakukan penetapan tersangka," jelas Martinus.

"Jadi, tidak melihat kaitan pilkada atau tidak," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini