TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ponsel genggam milik Firza Husein diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Azis Yanuar, kuasa hukum Firza, mengatakan, ponsel genggam milik kliennya diperiksa sekitar pukul 09.30-10.30 WIB.
"Sudah dikembaliin. Tadi kurang lebih setengah 10, sampai setengah 11, tapi sudah dikembalikan," ucap Azis saat dihubungi wartawan, Rabu (1/2/2017).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah keluarga Firza Husein di Jalan Makmur RT 03/07, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/2/2017).
Belasan polisi datang sekitar pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan terkait status Firza sebagai tersangka kasus dugaan makar, dan terkait video mengandung unsur pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Adiningrat membenarkan, penyidikan tengah menggeledah rumah keluarga Firza di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Penggeledahan dilakukan demi menindaklanjuti laporan dari Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi .
"Terkait yang tadi, (merupakan) tindaklanjut adanya laporan terkait dengan pornografi," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Saat ini, Polda Metro Jaya menahan Firza, tersangka makar, di Mako Brimob, Kelapa Dua.
Dalam video yang viral di sosial media terdapat percakapan diduga Firza Husein dengan seseorang bernama Ema.
Dalam video itu, sosok perempuan yang disebut bernama Firza sedang membicarakan seseorang yang disebut dengan nama Habib Rizieq.
Terdapat screenshot percakapan mengandung unsur pornografi melalui layanan WhatsApp antara Firza dengan seseorang yang disebut sebagai Habib Rizieq dalam video berdurasi sekitar empat menit.