TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab membantah video percakapan yang memunculkan namanya dan perempuan bernama Firza Husein.
Rizieq menyatakan dirinya difitnah melalui pemunculan video tersebut yang kemudian diedarkan secara viral tersebut . Dia mengatakan selama ini sudah banyak pihak yang memfitnahnya, jauh sebelum kasus video percakapan vulgar dengan Firza Husein.
"Fithan macam ini, saya sudah kenyang difitnah," ujar Rizieq di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Selatan, Rabu (1/2/2017).
Baca: Habib Rizieq Tenang, Firza Syok Berat
Fitnah yang dimaksudnya, yakni tudingan seperti telah beristri enam, melakukan tindakan tercela laskar FPI, selingkuh, terima sogokan Rp 100 miliar, penghinaan terhadap Pancasila, serta anti bhinneka tunggal ika.
"Hasbunallah Wa Ni’mal Wakil, Ni’mal Maula Wa Ni’man Nashir," ujar Rizieq.
Artinya, “Cukuplah Allah menjadi Penolong bagi kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung."
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Rizieq dan Firza Husein terkait video percakapan, yang tersebar di media sosial.
Baca: Nonton Video Dugaan Percakapan Rizieq dan Firza, Begini Komentar Jusuf Kalla
"(Rizieq dan Firza) pasti diperiksa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Sebelum memintai keterangan Rizieq dan Firza, penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, yakni ahli digital forensik, biologi, dan biologi forensik. Hal itu perlu dilakukan, demi meneliti obyek yang di dalam video tersebut, betul atau tidaknya Rizieq dan Firza.
"Kita akan meneliti apakah akun beredar gambar asli atau tidak. Ada beberapa saksi ahli dan nanti saksi ahli yang berbicara," ucap Argo.
Pihak kepolisian menemukan adanya penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi itu, sejak Minggu (29/1/2017). Ditemukan lebih dari satu akun yang menyebarkan video tersebut.
Baca: Polisi Sebut Dua Ribu-an Orang Kawal Rizieq Shihab, Munarman, dan Bachtiar Nasir Jalani Pemeriksaan
Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE .
"Ya baik yang menyebarkan, dan obyek, bisa dijerat pornografi dan UU ITE," ujar Argo.
Dalam video terdapat percakapan diduga Firza Husein dengan seseorang bernama Ema. Video beredar secara viral sejak Minggu (29/1/2017).
Dalam video itu, sosok perempuan yang disebut bernama Firza sedang membicarakan seseorang yang disebut dengan nama Habib Rizieq.
Terdapat screenshot percakapan vulgar melalui layanan WhatsApp antara Firza dengan seseorang yang disebut sebagai Habib Rizieq dalam video berdurasi sekitar empat menit.