TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tengah menggodok berbagai aturan untuk menekan para spekulan tanah. Seperti diketahui, spekulan ini menumpuk tanah agar harganya naik dan bisa mengambil untung dari hasil penjualanya.
Aturan yan sedang digodok ini meliputi pengenaan pajak tanah progresif, khususnya untuk tanah yang mangkrak. Pemerintah juga akan mengubah skema pajak penjualan tanah.
Sebelumnya pajak penjualan tanah hanya mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP), kini akan dikaitkan dengan nilai keuntungan yang diraih penjual tanah, yaitu selisih tanah saat dibeli dan saat dijual kembali.
Banyaknya spekulan tanah memang sangat merugikan karena masyarakat menjadi sulit mendapatkan lahan untuk perumahan atau tempat usaha.(*)