TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR tidak akan memanggil Badan Intelijen Negara (BIN) terkait dugaan penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pasalnya, BIN telah melakukan klarifikasi mengenai kasus tersebut.
"Orang bukan BIN yang lakukan penyadapan," kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari ketika dikonfirmasi, Jumat (3/2/2017).
Kharis mengatakan BIN tidak perlu membuat pernyataan kembali.
Pasalnya, lembaga intelijen tersebut sudah melakukan klarifikasi.
Menurut Kharis, pihak yang harus memberi penjelasan mengenai dugaan penyadapan tersebut adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Satu-satunya yang harus beri penjelasan adalah Ahok. Saya juga enggak tahu darimana Ahok dapat rekaman pembicaraan itu," kata Politikus PKS itu.
Selain itu, Kharis juga mengaku belum mengetahui rencana hak angket terkait penyadapan SBY.
Tetapi, ia menegaskan kembali pihaknya tidak memiliki rencana memanggil Kepala BIN.
"Kalau benar ada penyadapan, illegal, itu berarti pelanggaran dan yang paling tahu Ahok dan pengacaranya," kata Kharis.