Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku prihatin atas kabar KPK menetapkan Musa Zaenuddin sebagai tersangka.
Musa dikabarkan berstatus tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami prihatin terhadap apa yang menimpa pak Musa Zaenuddin," kata Sekjen PKB Abdul Kadir Karding ketika dikonfirmasi, Jumat (3/2/2017).
Karding mengatakan PKB akan memberikan bantuan hukum bila diminta Musa Zaenudin.
"Sebagai kader (PKB), kami akan membantu," ucap Karding.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya perkembangan jumlah tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Memang dalam kasus PUPR ini ada perkembangan. Kami sudah menangani sejak OTT dilakukan pada Januari 2016 lalu. Penetapan tersangka dalam proses penyidikan dilakukan jika terdapat bukti permulaan yang cukup," terang Febri, Jumat (3/2/2017).
Menurut informasi, dua tersangka baru dalam kasus ini ialah Yudi Widiana dan Musa Zainuddin.
Keduanya adalah anggota DPR RI.
Dikonfirmasi soal hal itu, Febri enggan menjelaskan lebih rinci.
Pihaknya akan memastikan ke penyidik soal kebenaran nama-nama yang beredar menjadi tersangka.
Untuk diketahui kasus ini berasal dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisny Putranti.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin.
Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.
Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan sok Kok Seng.
Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.