News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pembelian Mesin Jet

Bantah Terima Suap, Mantan Executive Project Manager Garuda Berlalu Sambil Menutup Muka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah berbicara kepada wartawan saat jumpa pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017). KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo pada kasus dugaan suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang yaitu dalam bentuk uang Euro sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia, Agus Wahjudo membantah menerima uang suap uUsai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal penyidik KPK memiliki bukti yang menyatakan Agus Wahjudo ikut menerima uang suap atas pengadaan pesawat Airbus dan pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce.

"‎Saya tidak terima suap," ucapnya di KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat (3/2/2017).

Disinggung soal hasil investigasi lembaga antikorupsi di Inggris terkait dirinya serta materi pemeriksaan oleh penyidik KPK, Agus bungkam.

Pensiunan PT Garuda Indonesia berpangkat Kapten ini memilih berlalu keluar gedung KPK sambil menutup muka.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, ‎Febri Diansyah menyatakan selain Agus Wahjudo, penyidik juga memanggil Direktur Produksi Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno untuk ditanyai soal tersangka mantan Direktur PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Namun, mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia itu tidak hadiri memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang sakit.

"Saksi (Hadinoto) tidak bisa hadir karena sakit, surat sudah diterima penyidik. Jadi materi penyidikan tidak bisa disampaikan apakah ada kasus lain kami ingin sampaikan indikasi suap ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2005-2014," terang Febri.

Dua saksi ini termasuk dalam saksi yang dinilai penting oleh KPK sehingga KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Saat Emirsyah Satar menjadi Direktur Utama Garuda, Hadinoto adalah ‎Direktur Teknik. Sedangkan Agus saat kepemimpinan Emirsyah Satar, ia menjabat sebagai Executive Project Manager PT Garuda Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini