Aplikasi Panic Button merupakan sebuah aplikasi yang dapat digunakan warga saat dalam keadaan terdesak, baik mengalami tindak kejahatan maupun lainnya.
Aplikasi tersebut, masyarakat hanya tinggal menekan tombol sebanyak 3 kali kemudian perugas kepolisian terdekat akan datang dalam kurun waktu 15 menit.
Kemudian Aplikasi E-Babinkamtibmas memiliki fungsi sebagai media untuk bertukar informasi antar warga dan babinkamtibnas setempat.
Layanan aplikasi tersebut kedua belah pihak tidak perlu bertatap muka melainkan dapat melalui aplikasi tersebut.
Selanjutnya, aplikasi E-Public Service diperuntukan bagi warga yang ingin mengurus SKCK.
Serta sebagai alat pengingat pembayaran STNK 5 tahunan sekaligus untuk mengecek keabsahan STNK dan BPKB.
Kemudian E-Office digunakan untuk sistem yang sifatnya dokumen.
Dengan aplikasi tersebut dapat memudahkan petugas dalam mencari dokumen yang dibutuhkan, serta administrasi secara online.
Lalu, E- Learning difungsikan sebagai panduan masyarakat dalam belajar terkait pengeluaran Surat Izin Mengemudi serta mendapat informasi seputar pembukaan pendaftaran anggota kepolisian.
"Untuk sistem aplikasi E-Complain digunakan masyarakat untuk melakukan pengaduan terkait pelayanan, untuk selanjutnya diteruskan pada unit yang terkait," katanya.