TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tommy Sihotang mengaku mendukung wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki soal dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Wacana itu digulirkan Fraksi Demokrat di DPR menyikapi fakta persidangan kasus Ahok.
Namun, menurut pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, yang diperiksa pertama kali apabila hak angket itu dilakukan adalah SBY.
Alasannya, SBY yang menghembuskan adanya penyadapan komunikasi antara dirinya dengan Ketua Umum MUI KH Maruf Amin.
Sementara tim pengacara tidak pernah menyebut wujud bukti yang dimiliki.
"Praktis saja, yang disebut hak angket tadi saya setuju buat hak angket dan orang yang pertama kali diperiksa adalah Pak SBY karena beliaulah yang menggulirkan adanya penyadapan itu," ujar Tommy dalam diskusi bertajuk 'Ngeri-ngeri Sadap' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Tommy menuturkan, tim penasihat Ahok ingin mengetahui dari mana adanya informasi mengenai penyadapan itu.
Sebabnya, mereka tidak pernah mengatakan ada penyadapan di dalam persidangan.
"Kami ingin tahu juga penyadapan apa yang beliau tahu, buka hak angket dan periksa beliau itu yang pertama-tama mengatakan adanya penyadapan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, hak angket tersebut sudah digulirkan di DPR meskipun masih ada pro dan kontra.
"Memang di gedung DPR kami jajaki untuk kemudian digulirkan dan ada beberapa fraksi yang memang pro dan kontra, ada yang setuju, ada yang belum, kita tunggu saja," ucap Roy dalam kesempatan yang sama.
Hak angket adalah hak yang dimiliki anggota Dewan untuk melakukan penyelidikan. Hak ini diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Hak angket juga harus disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR di rapat paripurna.(Nursita Sari)