News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU Pastikan Informasi KTP Ganda Tidak Benar

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto KTP Ganda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, memastikan informasi yang beredar di media sosial soal Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda adalah hoax alias tidak betul.

Kata dia tidak bisa seseorang memiliki KTP ganda.

"Kita sudah cek. Kemendagri sudah cek, itu tidak benar," ujar Juri kepada wartawan di kantor Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam), Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

Ia menduga yang beredar di media sosial adalah rekayasa.

Baca: Muncul KTP Ganda, Agus Yudhoyono Bilang Ada Potensi Kecurangan

Baca: Anies Baswedan Geleng-geleng Kepala Lihat Foto Dugaan KTP Ganda

Baca: Sukarno Kaget Namanya Muncul di E-KTP Ganda

Seseorang telah merekayasa sejumlah KTP dengan foto yang sama.

Sehingga ia menyimpulkan informasi yang banyak beredar di masyarakat itu tidaklah benar.

"Sekian data kependudukan orang, yang diganti fotonya. Seolah-olah satu orang memiliki banyak identitas," katanya.

Untuk memastikan KTP tersebut asli atau palsu menurut Juri Ardiantoro tidaklah sulit.

Hal itu bisa dilakukan dengan mengenali nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP tersebut dan dibandingkan dengan database kependudukan.

Ia memastikan hal itu tidak tidak akan mengganggu proses pendataan pemilih.

Ketua KPU mengatakan terkait penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pihaknya masih terkendala sekitar 13 ribu orang yang belum bisa dipastikan hak pilihnya.

Hal itu dikarenakan mereka tidak memiliki dokumen yang menyatakan mereka sebagai warga yang sah.

"Kalau memang nanti berdasarkan kordinasi dengan pemerintah terutama dinas Dukcapil yang menyatakan seseorang itu tidak mempunyai status kependudukan, memang tidak bisa menjadi pemilih," ujarnya.

"Kecuali nanti pemerintah menemukan bukti, menemukan dokumen yang bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan itu warga daerah itu, yang mempunyai hak pilih," Juri menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini