News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Dinilai Lamban Tindaklanjuti Laporan Antasari

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Kedatangan Antasari bertujuan untuk menagih kelanjutan pengusutan kasus SMS gelap mengatasnamakan dirinya yang telah dilaporkan sejak tahun 2011. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengeluhkan mandeknya tindak lanjut laporannya pada 2011 silam.

Antasari telah menanyakan laporannya tentang SMS palsu terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen ke Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017) lalu.

Penyidik berjanji akan menindaklanjuti dan menuntaskan laporan manatan Ketua KPK tersebut atas kejanggalan kasus pembunuhan Nasrudin.

Tapi, ucap Boyamin, hingga hari ini belum ada perkembangan dari penyidik.

"Kemaren dijanjikan akan ditindaklanjuti, sampai hari ini belum ada (perkembangan)," ujar Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi Senin (6/2/2017).

Boyamin mempertanyakan kinerja penyidik yang seharusnya memintai keterangan Antasari sebagai saksi.

"Harusnya kan, Pak Antasari dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi korban, harusnya kan' gitu," ucap Boyamin.

Antasari melaporkan dua perkara pada 2011.

Laporan dibuat setelah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu menjalani dua tahun masa tahanan dalam perkara pembunuhan Nasrudin.

Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui pesan singkat (SMS).

Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.

Tak adanya perkembangan dalam penanganan kedua perkara tersebut, dinilai Boyamin polisi ogah-ogahan dalam menindaklanjuti laporan Antasari.

"Enggak apa, kemudian ogah-ogahan," ucap Boyamin.

Pihak kepolisian mengaku kesulitan menindaklanjuti, karena minimnya barang bukti.

Sebab, barang bukti yang diserahkan Antasari pada 2011 lalu, hanya lembaran fotokopi yang masih belum diketahui keabsahannya.

"Kalau dianggap minim (barang bukti) ngomong saja, bahwa itu mereka tidak mampu. Nanti saya gugat kan' gitu saja," ucap Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini