News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Yang Melanggar Minggu Tenang Bisa Diancam Pidana

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro saat ditemui di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, mengimbau semua pihak untuk menghormati minggu tenang yang akan berlangsung sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 digelar. Menghormati minggu tenang bisa dilakukan dengan cara tidak mengerahkan masa.

"Ya minggu tenang harus kita buat tenang. Tidak ada gerakan apapun yang membuat orang punya presepsi macam-macam terhadap pilkada," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian Krodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

Terhadap peserta pilkada 2017, ketua KPU juga mengingatkan agar mereka tidak memanfaatkan hari-hari terakhir sebelum pencoblosan, untuk kampanye demi mendulang elektabilitas. Jika peserta terbukti melanggar aturan tersebut, maka akan ada sanksi yang tegas yang diberikan.

"Kalau ada orang yang memanfaatkan hari tenang untuk kampanye, maka itu bisa diancam dengan pidana kampanye, karena berkampanye di hari tenang itu adalah pidana," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda Metro Jaya, Birgjend Suntana, mengataka pihaknya siap melakukan pengamanan penyelenggaraan Pilkada yang digelar di wilayah yuridiksi Polda Metro Jaya, termasuk mengamankan pelaksanaan minggu tenang.

Bila pada minggu tenang ada kelompok yang melakukan pengerahan masa terkait isu pilkada, menurutnya hal itu sebuah bentuk pelanggaran. Ia mengimbau kepada siapapun yang berniat melakukan hal tersebut, untuk mengurungkan niatnya.

" Kita ada aturannya, kalau minggu tenang itu jelas tidak boleh, apapun bentuk kegiatan politik, tidak boleh. Kumpul masa tidak (boleh)," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini