News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fahri Hamzah Bilang Napi Pelesiran karena Lapas Tak Layak Huni

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sel penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, narapidana kasus korupsi bisa pelesiran ke luar karena lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia saat ini tidak layak.

"Kalau menurut saya sih lapasnya enggak layak. Selama lapas enggak layak, selama itu pula orang akan mencari hal lain untuk hidup lebih layak," ucap Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

"Ciptakan lapas yang layak dan baik, di situ orang akan menjadi baik," kata dia.

Ia juga menyoroti lapas yang menjadi tempat transaksi narkoba. Tak hanya itu, beberapa napi di sana akhirnya juga terlibat dalam bisnis narkoba.

Baca: Buntut Napi Plesiran, Tujuh Sipir Lapas Sukamiskin Diperiksa

Baca: Diduga Plesiran, Yasonna Ungkap Telah Kirim Anggoro ke Gunung Sindur

Baca: Napi Kasus Korupsi Plesiran, Mantan Bupati Bogor Sewa Rumah, Anggoro ke Apartemen

Bahkan, saat keluar dari lapas, para napi kemudian punya kemampuan yang lebih ahli sebagai pengedar.

Karena itu, ia mengimbau agar pemerintah menyediakan lapas yang layak dan baik secara sistem.

Dengan demikian, napi yang masuk ke lapas bisa terehabilitasi.

"Kalau sistem baik, hasilnya orang akan baik. Kalau sistem rusak, orang baik jadi rusak. Kalau soal petugas lapas yang dibayar, sekali lagi itu masalah moral. Namun, ini karena memang sistem tidak layak, orang cari pengalihan lain," ujar Fahri.

Pelesiran napi kasus korupsi dari lapas marak dibicarakan setelah diungkap oleh majalah Tempo.

Dalam laporan investigasinya, Tempo memergoki mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton, pergi ke rumah di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, sekitar 4,5 kilometer dari Sukamiskin pada 29 Desember 2016.

Di sana, tinggal istri muda Romi bernama Lisa Zako.

Sementara itu, terpidana kasus korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, juga dilaporkan berkunjung empat kali ke Apartemen Gateway, berjarak 3,5 kilometer dari Sukamiskin.

Ia kembali ke selnya pada 29 Desember 2016 menaiki mobil pribadi yang dikemudikan seorang perempuan.

Adapun mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, juga tepergok ke rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan, akhir Desember 2016 lalu.

Kini, Anggoro dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Dua terpidana korupsi lain juga direncanakan dipindahkan ke sana dalam waktu dekat.

Dalam kasus ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM telah memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko.

Meski demikian, Yasonna menilai, sulit membuka kasus ini secara terang benderang.

"Ini pasti sulit. Yang memberi kan pasti tidak mau mengaku. Yang menerima juga tidak akan mau mengaku. Namun, lihat saja nanti," ujar Yasonna.

Penulis: Rakhmat Nur Hakim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini