Saksi-saksi tersebut sebelumnya turut mendampingi Zet Hasan untuk melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Munarman dengan menuding pecalang melakukan pelemparan rumah penduduk dan melarang umat Islam melakukan salat Jumat, seperti terekam dalam video saat dia mendatangi kantor Kompas di Jakarta yang diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 dalam situs YouTube.
Sementara itu, Polda Jabar akan melakukan pemanggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka. Hal itu menyusul Imam Besar FPI yang tak akan hadir ke Polda Jabar untuk diperiksa kemarin.
"Kalau tidak hadir, besok (hari ini) kami layangkan lagi surat pemanggilan kedua untuk diperiksa pekan depan. Kami berharap dia kooperatif," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dikatakan Yusri, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi soal ketidakhadiran itu dari Rizieq maupun kuasa hukum. Penyidik masih menunggu konfirmasi resmi hingga sampai saat ini.
"Kita tunggu saja, kami harapkan adanya konfirmasi apakah ada alasan yang pasti dan alasan yang diterima ketidakhadiran," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, pihaknya akan menjemput paksa jika Rizieq tak datang lagi pada pemanggilan kedua nanti.
Penjemputan akan dilakukan langsung setelah Rizieq dipastikan tak datang pada pemanggilan kedua.
"Kami keluarkan surat perintah sehari setelah pemanggilan kedua untuk membawa Rizieq secara paksa," kata Yusri. (tribun/acoz/tribunjabar)