TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman sebagai tersangka fitnah petugas adat atau pecalang.
Hal ini dipastikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Menurut Martinus, penetapan tersangka ini diputuskan dari hasil gelar perkara (ekspose) kasus yang digelar oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bali kemarin.
"(Hasil gelar perkara) diperoleh kesimpulan bahwa Saudara Munarman statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Martinus.
Martinus mengungkapkan, pasca-penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Munarman dengan alamat Markas FPI, Jalan Petamburan III 17, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 26 orang," jelas Martinus.
Kasus ini bermula atas adanya laporan dari tokoh lintas agama, termasuk muslim di Bali, tentang adanya video di media sosial yang memuat Munarman mengatakan pecalang telah melarang orang muslim salat Jumat dan petugas keamanan melempari rumah warga muslim. Lokasi kejadian terjadi di Jakarta.
Munarman dilaporkan melakukan fitnah kepada pecalang dan diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya, pihak Polda Jawa Barat juga sudah menetapkan pimpinan FPI, Rizieq Shihab, sebagai tersangka penodaan Pancasila, di media sosial.
Pada pertengahan Januari lalu, Polda Bali memeriksa Munarman.
"Munarman didampingi pengacaranya, ada sekitar 13 orang yang hadir di Mapolda," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja menjelaskan.
Penyidik juga telah memintai keterangan Zet Hasan, yang merupakan pelapor dalam kasus yang melibatkan salah satu petinggi FPI itu.
Ketua GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori juga dimintai keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Baca: SBY: Demokrat Tak Berniat Menggulingkan Pemerintahan Jokowi
Saksi-saksi tersebut sebelumnya turut mendampingi Zet Hasan untuk melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Munarman dengan menuding pecalang melakukan pelemparan rumah penduduk dan melarang umat Islam melakukan salat Jumat, seperti terekam dalam video saat dia mendatangi kantor Kompas di Jakarta yang diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 dalam situs YouTube.
Sementara itu, Polda Jabar akan melakukan pemanggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka. Hal itu menyusul Imam Besar FPI yang tak akan hadir ke Polda Jabar untuk diperiksa kemarin.
"Kalau tidak hadir, besok (hari ini) kami layangkan lagi surat pemanggilan kedua untuk diperiksa pekan depan. Kami berharap dia kooperatif," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dikatakan Yusri, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi soal ketidakhadiran itu dari Rizieq maupun kuasa hukum. Penyidik masih menunggu konfirmasi resmi hingga sampai saat ini.
"Kita tunggu saja, kami harapkan adanya konfirmasi apakah ada alasan yang pasti dan alasan yang diterima ketidakhadiran," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, pihaknya akan menjemput paksa jika Rizieq tak datang lagi pada pemanggilan kedua nanti.
Penjemputan akan dilakukan langsung setelah Rizieq dipastikan tak datang pada pemanggilan kedua.
"Kami keluarkan surat perintah sehari setelah pemanggilan kedua untuk membawa Rizieq secara paksa," kata Yusri. (tribun/acoz/tribunjabar)