News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Sekretaris Basuki Hariman Pelit Bicara Soal Materi Pemeriksaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎NG Fenny, sekretaris dari tersangka Basuki Hariman, pengusaha impor daging sapi hari ini, Rabu (8/2/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masih belum diketahui status pemeriksaan NG Fenny hari ini apakah diperiksa sebagai tersangka atau saksi untuk tersangka lainnya. Pasalnya sesuai jadwal pemeriksaan KPK, tidak ada jadwal pemeriksaan padanya.‎

Dalam setiap kali pemeriksaan, NG Fenny tidak pernah berkomentar ‎apapun soal materi pemeriksaan. Melainkan NG Fenny hanya melempar senyum pada awak media.

Perempuan berambut sepundak terurai ini juga selalu tampil modis setiap kali diperiksa KPK. Riasan make up tidak pernah lepas dari wajahnya.

‎Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan‎, voucer beli mata uang asing, dan draf putusan perkara No.129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini