News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Kata Pengacara GNPF-MUI soal Dugaan Pencucian Uang Pada Aksi 411 dan 212

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera menunjukan surat panggilan kliennya di kantor Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu(8/2/2017). Pegacara Bachtiar Nasir mau memperjelas paggilan klainnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pencucian uang dana di Yayasan Keadilan untuk Semua yang menampung sumbangan masyarakat untuk Aksi Bela Islam II dan III pada 4 November 2016 atau 411 dan 2 Desember 2016 atau 212.

Aliran dana donasi ke rekening yayasan tersebut digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI.

Anggota tim advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera meyakinkan pihaknya, termasuk Bachtiar Nasir, bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sumbangan dari umat tersebut.

"Kedua ini menyangkut dengan yayasan keadilan untuk semua. Kebetulan dipakai untuk menampung sumbangan-sumbangan dari masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III. Insya Allah, ini bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus GNPF," kata Kapitra Ampera usai menemui penyidik di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Kapitra Ampera hadir di kantor Bareskrim sebagai perwakilan Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir, untuk meminta klarifikasi penyidik atas adanya panggilan pemeriksaan.

Bachtiar Nasir dipanggil Dittipideksus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana awal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, baik upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Yayasan yang dimaksud adalah yayasan Keadilan untuk Semua.

Namun, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan tersebut karena ada kesalahan pada surat panggilan. Surat panggilan pemeriksaan itu juga baru dikirimkan penyidik dua hari sebelum hari-H pemeriksaan.

Kapitra menduga Bachtiar Nasir selaku Ketua GNPF-MUI dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus ini karena ingin menggali peran dia di yayasan Keadilan untuk Semua.

Kapitra meyakinkan, Bachtiar Nasir tidak terlibat dalam struktur pengurus yayasan Keadilan untuk Semua maupun dugaan pencucian uang yang tengah disidik Bareskrim Polri.

Selain itu, ada atau tidaknya nama Bachtiar Nasir dalam pengurus yayasan Keadilan untuk Semua dapat dilihat dari akta notaris pendirian yayasan jika yayasan tersebut terdaftar.

"Kami akan buktikan Bachtiar Nasir tak ada hubungannya dengan yayasan itu. Dia bukan pendiri, pembina, dan pengawas. Dan dia tidak masuk dalam struktur yayasan," kata dia.

Informasi yang diterima Kapitra dari penyidik, bahwa kasus ini tidak berasal dari laporan masyarakat, melainkan temuan internal Dittipideksus Bareskrim Polri. Meski kasusnya sudah tahap penyidikan, penyidik belum menentukan tersangkanya.

"Kami menyambut hangat saja. Selagi sesuai dengan prosedur hukum, kami siap datang untuk memenuhi panggilan," kata Kapitra.

Ia pun berharap agar jadwal ulang pemeriksaan untuk Bachtiar Nasir tidak dilakukan dalam waktu dekat. "Kalau bisa habis pilkada. Tapi, kapan waktunya itu hak penyidik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini