News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Kemendagri Jelaskan KTP Palsu Tidak Bisa Digunakan untuk Mencoblos

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mada (53) dan Sukarno (53) yang identitas KTP-nya dipalsukan dan jadi viral di medsos

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa KTP palsu tidak akan dapat digunakan untuk mencoblos saat 15 Februari mendatang.

Pasalnya, dalam KTP palsu tidak akan ada chip yang dapat dipindai memakai alat dari Dukcapil saat ini.

"KTP palsu ini tidak bisa digunakan untuk memilih di TPS, di situ tidak ada chipnya. Kalaupun ada, akan berbeda dengan yang Dukcapil punya," kata Zudan melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (9/2/2017)

Belum lagi, sistem pengawasan di TPS juga berlapis yaitu ada saksi, pengawas dan masyarakat di TPS yang saling kenal.

Baca: Kemendagri Benarkan Temuan e-KTP Palsu dari Kamboja

Baca: Sidak Komisi II DPR Temukan e-KTP Palsu dari Kamboja

Baca: Kiriman Paket e-KTP Diduga Palsu dari Kamboja Ditemukan Bea Cukai Bandara Soetta

KTP elektronik atau surat keterangan hanya digunakan di satu jam terakhir (pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat) untuk pemilih yang belum terdaftar dalam DPT.

"Pada tanggal 15 Februari Dukcapil akan buka untuk melayani Cek NIK dari TPS bila ada yang curiga terhadap KTP elektronik yang diindikasikan palsu. Caranya di foto KTP elektroniknya dan kirim ke media sosial Dukcapil setempat. Segera dukcapil cek ke database dan hasilnya dikirim kembali ke petugas di TPS," urai Zudan.

Pilkada, tegas Zudan, akan lebih berkualitas dan pemlasuan KTP elektronik bisa dihentikan bila KPU mau menggunakan pemindai kartu yang saat ini sudah banyak dijual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini